NUSANTARA1.ID – Masalah perlindungan perempuan dan anak di Kota Gorontalo, sebagaimana data yang ada, dari tahun ke tahun menunjukan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan dari segi jumlah maupun kualitas masalah. Jumlah perempuan dan anak yang mengalami kekerasan seksual cenderung meningkat, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
Olehnya Pemkot Gorontalo menggelar kegiatan peningkatan kapasitas para pihak dalam pencegahan kekerasan terhadap anak tingkat Kota Gorontalo bertempat di Hotel El Madinah, Senin (28/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi oleh berbagai pihak terkait di Kota Gorontalo adalah belum terbangun kesamaan pandangan atas masalah yang berakibat pada perbedaan pemahaman atas kebutuhan dan model penangananya.
“Ini terlihat dari strategi penangan terhadap masalah yang berbeda-beda antara OPD, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Serta penanganan yang masih bersifat sektoral dimana sebagai OPD menganggap bahwa urusan perempuan dan anak korban kekerasan adalah urusan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan saja,” sambungnya.
Atas kondisi tersebut, kata Ismail Majid, Pemkot Gorontalo telah membuat dua Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum tersebut diharap mampu menyatukan pandangan dan mensinergikan seluruh strategi penanganan yang ada di berbagai dinas dan lembaga. Perds tersebut akni Nomor 7 /2016, tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Perda Nomor 7 /2019 tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Selain itu juga, Pemkot Gorontalo telah mendorong serta memfasilitasi terbentuknya pusat pelayan terpadu kelembagaan berupa pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) di tingkat Kota Gorontalo.
“Yaitu perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), yang tersebar di 17 kelurahan dan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak (SATGASPPA) di 50 kelurahan. Kami berharap kepada forum, yang baru dikukuhkan agar dapat menjadi wadah sebagai penyampaian pendapat serta sebagai pelopor dan pelapor pembangunan bagi pemerintah daerah,” kuncinya. (*)