Pansus LKPJ Terbentuk, Diberi Waktu Selama Sebulan 

Penandatanganan hasil penetapan Pansus LKPJ Gubernur. (Foto:Nusantara1)
Penandatanganan hasil penetapan Pansus LKPJ Gubernur. (Foto:Nusantara1)

NUSANTARA1.ID – DPRD Provinsi Gorontalo membentuk dan sahkan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Pansus yang terdiri 15 personil ini, diharap dapat menyelesaikan tugasnya selama sebulan. 

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf saat rapat paripurna pengesahan Pansus LKPJ, Senin (6/3). Pembentukan Pansus LKPJ merupakan bagian dari tindak lanjut penyampaian LKPJ Gubernur Gorontalo 2022. 

Paris Jusuf saat ditemui usai Rapat Paripurna mengungkapkan bahwa DPRD diberikan waktu 1 bulan untuk membahas LKPJ. Jika selama tidak keluar sikap DPRD, maka LKPJ akan dianggap selesai.

Bacaan Lainnya

“Nah olehnya itu, kami menggunakan waktu dan kesempatan ini sampai dengan 4 April 2023 untuk melaksanakan pansus,” kata Paris Jusuf.

Selain itu, Paris Jusuf juga menyampaikan bahwa dengan terbentuknya Pansus ini mereka akan mengkaji laporan LKPJ gubernur. Bekerjasama dan mengadakan rapat dengan pemerintah daerah sambil berkonsultasi dengan pemerintah pusat. 

“Intinya adalah apa yang disampaikan oleh gubernur akan dibahas tuntas oleh Pansus dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi. Karena LKPJ akhir-akhir ini tidak lagi memiliki istilah menolak dan menerima, kami DPRD hanya memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan agar supaya tahun-tahun kedepannya akan diperbaiki dan ditindaklanjuti,” kuncinya. (*)

Pos terkait