Komisi I Telaah Surat yang Masuk dari Ombudsman

Suasana rapat kerja Komisi l bersama OPD terkait. (Foto: Ist)
Suasana rapat kerja Komisi l bersama OPD terkait. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo mengingatkan pada pemerintah daerah, dalam mengambil kebijakan harus ditelaah dengan baik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi l Syarifudin Bano dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, terkait dengan surat Ombudsman RI tentang SOTK, Senin (6/3). 

Syarifudin mengatakan, sesuai dengan surat Ombudsman kepada pemerintah yang meminta 176 aparat desa yang diberhentikan oleh Pemerintah daerah untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini itu belum dilaksanakan, bahkan saat ini ada kekosongan pada aparat desa dan belum juga diisi oleh Kepala Desa. 

“Itu sesuai informasi yang kami dapatkan, sehingga itu yang kami minta klarifikasi, karena mau tak mau itu harus ditindaklanjuti,” ungkap Syarifudin. 

Bacaan Lainnya

Syarifudin juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang diambil harus ditelaah dengan baik dan dibaca semaksimal mungkin, jangan sampai kebijakan yang diambil justru melahirkan persoalan baru. Contoh kejadian yang ada di Kecamatan Batudaa cs tiba-tiba keluar SK pemberhentian dan setelah dilakukan kroscek ternyata tak sesuai dengan mekanisme dan itu membuat tamparan bagi pemerintah daerah. 

“Karena ketika akan dilakukan gugatan pemerintah yang akan jadi malu lagi dan pastinya kita yang terbawa-bawa, sehingga sejak awal sudah kembali kami ingatkan untuk berhati-hati pada instansi teknis, terutama dalam memberikan rekomendasi atau pengantar pada Bupati, karena pastinya bukan hanya itu yang mereka pikirkan dan tugas dari dinas teknis lah yang lebih diharapkan berperan dan lebih jeli membedah sebelum diteruskan ke bupati,” tegas Syarifudin. 

Sementara itu asisten pemerintah Doni Lahati dalam penjelasannya mengatakan, terkait ada sejumlah aparat desa yang berhenti, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi dari ombudsman. Diakui Doni memang perlu ada kehati-hatian dalam menindaklanjuti dari ombudsman. 

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama masalah penganggaran yang menjadi perhatian, karena secara regulasi tidak mungkin aparat desa pesangon dibebankan APBD, kedua soal regulasi sehingga harus ditindaklanjuti sampai ke tingkat bawah,” tandasnya. (*)  

Pos terkait