NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo mengaku siap menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PPP Jayusdi Rivai yang mewakili Ketua DPRD saat menerima LKPJ 2022 secara simbolis dari pemerintah daerah, disaat pelaksanan Musrenbangda sekaligus peringatan dua tahun kepemimpinan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Selasa (21/3).
Jayusdi Rivai mengatakan, ini baru dokumen LKPJ yang diserahkan, selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ. Ini merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD sekali setahun. Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan batas penyerahan dari daerah ke DPRD itu sebelum 31 Maret.
“Alhamdulillah ini diserahkan sebelum batas masa penyerahan dan kami DPRD siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jayusdi.
Ia menambahkan, LKPJ ini merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama setahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap RPJMD. Dijelaskannya, LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman kepada RPJPD.
“Dokumen LKPJ ini merupakan dokumen akhir dari rangkaian dokumen perencanaan daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan sistem perencanaan program dan anggaran, termasuk sebagai dokumen akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” tandasnya. (*)