NUSANTARA1.ID – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri diputuskan bahwa, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dhttp://Komisi Kode Etikipertahankan sebagai personel Polri, atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.
Hal itu diungkapkan Karopenmas, Brigjen Ahmad Ramadhan melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, anggota Polisi berparas tampan yang dikenal menjadi dambaan kaum hawa di media sosial itu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut Karopenmas juga menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator, kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dan atas kasy itu, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
“Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” tutur Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu Karopenmas juga mengungkapkan, pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut, diantaranya terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
“Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dipaparkan Karopenmas, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, yaitu merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
“Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka,” papar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Hal lain yang mempengaruhi penetapan tersebut kata Karopenmas yaitu terduga pelanggar masih berusia muda, yaitu 24 tahun dan masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Terlebih ia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf,” sambung Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diakhir penyampaiannya Karopenmas menambahkan bahwa semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Secara institusi, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J, karena alasan jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
“Dengan bantuan terduga pelanggar, yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,” tutup Brigjen Ahmad Ramadhan.(*)
Rilis