NUSANTARA1.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Windu, Gorontalo Utara, ditemukan permasalahan setelah dilakukan beberapa pertemuan dengan unsur terkait. Olehnya, Komisi I DPRD Gorontalo Utara mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke unsur pimpinan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Martan Lasunte usai melakukan berbagai pertemuan dan kajian tentang masalah tersebut. Menurutnya, Pilkades Windu diduga melanggar peraturan daerah Nomor 2/ 2018 dan 2022.
“Rekomendasi yang dikirimkan ke pimpinan DPRD tersebut, merupakan hasil dari rapat dengar pendapat yang digelar beberapa kali. Serta hasil rapat internal dengan memperhatikan kajian yang dilakukan oleh DPRD,” ungkap Matran Lasunte.
Dijelaskan, rekomendasi yang akan dikirimkan kepada pimpinan DPRD tersebut merupakan hasil rapat Komisi I, termasuk dengan kajian yang ada, sudah tuangkan dalam bentuk rekomendasi. Nantinya, rekomendasi Komisi I tersebut akan menjadi rekomendasi secara kelembagaan.
“Rekomendasi itu tentu saja terlampir beberapa dokumen. Baik menyurat yang ada di PPK, BPD dan juga Panitia Desa itu ikut terlampir dan ini sudah beberapa pekan ini yang menjadi konsen kami,” tegasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Matran Lasunte mengungkapkan bahwa rekomendasi DPRD nantinya akan dikirim kepada bupati untuk dilaksanakan. (*)