DPRD Minta Anulir Keputusan BPJS Kesehatan 

Suasana RDP Komisi lll dengan pihak BPJS dan Klinik Pratama Yulia, di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo. (Foto: Ist).
Suasana RDP Komisi lll dengan pihak BPJS dan Klinik Pratama Yulia, di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo. (Foto: Ist).

NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa berang atas keputusan pihak BPJS Kesehatan Gorontalo tidak melanjutkan kerja sama dengan Klinik Pratama Yulia di 2023 ini. Olehnya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta agar keputusan itu dianulir. 

“Saya minta rekomendasi di RDP ini adalah menganulir kebijakan dari pada BPJS Kesehatan,” tegas Eman pada RDP Komisi III terkait putusan BPJS Kesehatan di ruang Rapat Dulohupa, Selasa (21/2).

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo dengan para pihak, terlebih pihak BPJS Gorontalo dan Klinik Pratama dr Yulia, Eman menyesalkan sikap BPJS Kesehatan Gorontalo. Menurutnya, regulasi yang menjadi patokan pihak BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan pemutusan atau tidak melanjutkan kerja sama tidak bersesuaian dengan kondisi yang ada di wilayah Boliyohuto. 

Bacaan Lainnya

“Yang menyusun regulasi orang di Jakarta yang dia tidak tahu kalau kondisi di Boliyohuto itu dekat dengan fasilitas umum lainnya atau tidak. Seperti mini market dan fasilitas penunjang lainnya. Itu contoh,” ujarnya.

Sehingga lanjut kata Eman, yang menyusun regulasi dan itu menjadi pedoman pihak BPJS Kesehatan Gorontalo untuk sewenang-wenang tidak memperpanjang kerjasama dengan klinik tersebut, maka itu menjadi tidak benar. 

“Kita ini, terus terang dari awal, BPJS itu ingin memaksa masyarakat, yang sebenarnya rakyat itu mendapat layanan yang gratis tidak perlu ada tetek bengek begini, dan peserta klinik yang hanya 10 persen itu dilakukan kesalahan oleh pihak klinik misalnya, tapi justru itu menjadi malapetaka bagi yang lain,” kesal Eman. (*)

Pos terkait