nusantara1.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota melakukan penyitaan terhadap dua aset terhadap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan terhadap satu unit rumah dan satu unit kos-kosan mewah ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.
Informasi yang berhasil dihimpun, penyitaan tersebut berlangsung Rabu (25/1/2023) dengan memasang police line yang disaksikan aparat pemerintah setempat. Tersangka yang merupakan karyawan UD Tiga Sejati berinisial FE itu, terletak di Jalan Bengawan Solo dan Kost Andromeda.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,mengatakan penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pencucian uang tersangka FE bersama istrinya berinisial SMH yang berlangsung sejak 2018 hingga 2020 di UD Tiga Sejati.
Selain menyita dua unit bangunan itu, Polisi juga menyita sejumlah barang-barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH seperti perabot rumah dan tanah.
“Para pelaku diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah dan bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai, yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi,” jelas Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.
Lanjut katanya, oleh karena itu, dilakukan penyitaan untuk semua barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Petugas juga kini tengah mencari informasi dari pihak bank, di mana saldo per 13 Desember 2022 atas nama FA, WH dan SHM, jumlahnya tidak signifikan. Diduga, dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian aset.
“Jadi kami baru menetapkan FA dan SHM pada TPPU ini, sementara untuk WH masih kami dalami,” ujar Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.
Ditambahkan, setelah berkoordinasi dengan pihak PPATK RI maka dilakukan penelusuran jika FA, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018 hingga Januari 2021, yang mengakibatkan pihak UD Tiga Sejati mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.797.416.160, sebagaimana hasil audit independen, di mana ahli menggunakan metode audit forensic. (*)