nusantara1.id, JAWA TIMUR – Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil menangkap seorang warga berinisial MSA, yang merupakan otak utama dalam insiden pencurian dan kekerasan (curas) di rumah dinas (rudis) Walikota Blitar.
Setelah ditangkap dan mendapatkan fakta serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, MSA kemudian langsung ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus curas tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Toni Harmanto, melalui press conference yang berlangsung di Gedung Tribrata Mapolda Jatim (27/01/2023).
Dalam prescon itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jumat dini hari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan rudis Walikota Blitar, Santoso, yang berlokasi di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.
“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Walikota Blitar,” kata Irjen Pol. Toni Harmanto.
Lebih lanjut Kapolda juga menegaskan, dengan fakta dan bukti-bukti yang berhasil diperoleh, pihaknya yakin dan memastikan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rudis Walikota Blitar tersebut. Kapolda menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan rudis tersebut, karena didapatkan bahwa tersangka memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya, dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” jelas Irjen Pol. Toni Harmanto.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen karena kasus suap pada 2018 lalu, merupakan informan dari lima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021, saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim lima orang itu, melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambah Kombes Pol. Totok Suharyanto.
Dir Reskrimum Polda Jatim itu juga mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP, terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sebagai informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat diwawancarai awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik. Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu, ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.(*)
Rilis: Humas Polda Gorontalo