nusantara1.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota kembali menggelar razia pada tempat hiburan malam, Minggu (22/1/2023) dini hari. Walhasil, ratusan botol minuman keras (Miras) disita pada salah satu tempat hiburan malam.
Informasi yang berhasil dihimpun, razia dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menyisir beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Gorontalo. Itu dilakukan mengingat adanya informasi terkait peredaran Miras dan batas jam operasional.
“Kami menemukan salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi lewat pukul 24.00 Wita. Saat kami datang pada pukul 01.30 Wita, tempat hiburan malam tersebut masih buka,” kata Kompol Leonardo Widharta.
Masih pada kesempatan yang sama, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa hasil print out billing ditemukan menjual Miras Golongan B yang tidak sesuai dengan izin.
”Hasil patroli, kami mengamankan 314 botol Miras yang terdiri dari 144 botol bir bintang, 152 botol bir hitam 620ml dan 18 botol bir hitam 325ml,” kata Kompol Leonardo Widharta.
Secara terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan hingga hingga jajaran Polsek ini, sasarannya adalah balap liar, premanisme, curat, curas, curanmor, narkoba, miras, sajam dalam rangka Cipta Kondisi situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Gorontalo
“Tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras. Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyamanan kepada warga,” kunci Kombes Polisi Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH. (*)