nusantara1.id, GORONTALO – Tanggapan salah satu tokoh masyarakat terkait statementnya perihal wacana Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, membuat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, kembali angkat bicara.
Politisi Golkar itu menjelaskan, penyebutan penertiban aktivitas pertambangan Pohuwato hanya wacana adalah penyampaian Bupati Saipul saat dirinya mengkonfirmasi aduan masyarakat terkait isu surat edaran Bupati tentang penertiban yang akan dilakukan Forkopimda Pohuwato dalam waktu dekat. Dirinya pun menilai, kurang tepat ketika ada tokoh yang justru mempersoalkan penyampaiannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Itu pernyataan pak Bupati pada saat selesai RDP. Kami dalam hal ini Komisi III melakukan RDP dan meminta penjelasan pak Bupati terkait tuntutan para penambang yang mempersoalkan penertiban dan disampaikan bahwa itu bukan surat edaran. Sekali lagi itu penyampaian pak Bupati,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (11/1) kemarin.
Lanjut kata Beni Nento, kurang tepat ketika ada yang justru mempersoalkan pernyataannya terkait edaran penertiban yang dimaksud. Dirinya sebagai bagian dari Komisi III yang membidangi pertambangan justru memiliki tanggung jawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat dalam hal ini masyarakat penambang dengan pemerintah daerah selaku pemberi kebijakan.
“Kami sebagai mitra pemerintah juga sebagai perpanjangan tangan masyarakat di lembaga DPRD merasa perlu untuk menjembatani aduan masyarakat dengan kebijakan pemerintah sehingga kemudian lahir solusi yang bisa diterima oleh masyarakat tanpa menghalangi kebijakan pemerintah. Ketika ada yang mempersoalkan pertanyaannya saya, kelirunya dimana karena saya hanya meneruskan apa yang menjadi penyampaian pak Bupati ke Komisi III,” ucapnya
Terkait penertiban aktivitas pertambangan yang akan dilakukan, kata Beni. DPRD yang merupakan bagian dari unsur Forkopimda Pohuwato tentu akan mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah. Hanya saja, kata dia, kebijakan yang akan diambil juga harus dibarengi dengan solusi-solusi yang bisa diterima masyarakat.
“Ini hak dari Forkopimda, dan hak pak Bupati untuk mengeluarkan surat edaran. Hanya saja, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan. Harus ada solusi. Saya pun saat mengkonfirmasi ke Pak Bupati terkait penertiban, beliau sampaikan bahwa ini hanya wacana dari rapat Forkopimda. Kapan waktunya, ya kita belum tahu. Kan pak Bupati juga masih mempertimbangkan juga stabilitas daerah. Forkopimda mempertimbangkan dampak dari penertiban yang akan dilakukan,” tutupnya. (*)