nusantara1.id, GORONTALO – Pemprov Gorontalo terus menseriusi pengurusan sertifikat tanah bangunan untuk seluruh sekolah SMA sederajat.
Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya Rakor penerbitan sertipikat hak pakai pemberian rekomendasi Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan, Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di ballroom Hotel Maqna, Selasa (8/11/2022).
Kepala Bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan Provinsi Gorontalo Abdul Fandit Abdul menyebutkan rakor ini untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/MA/SLB, untuk bagaimana menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah bangunan. Karena memang pihaknya menyadari sejauh ini kejelasan sertifikat tanah SMA SMK sederajat milik pemprov Gorontalo belum tuntas.
“Tapi memang ini juga akibat pengalihan P3D. Kenapa pensertipikatan SMA SMK sederajat yang serahkan ke provinsi itu sampai sekarang katakanlah belum tuntas, itu dikarenakan data yang diserahkan oleh kabupaten kota tidak jelas, kita harus telusuri lagi dari awal pengadaan tanah itu atau hibah tanah itu. Contoh yang di SMK Paguat karena adanya pemekaran Kabupaten Boalemo datanya tercecer di Kabupaten Pohuwato,” kata Abdul Fandit
Untuk itu melalui Rakor ini, turut dihadirkan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, untuk memberikan materi dan pemahaman pengurusan sertifikat untuk seluruh kepala sekolah SMA SMK sederajat.
“Kita ingin sampaikan ke kabupaten/kota atau pihak sekolah untuk pengurusan sertifikat di kegiatan ini, persyaratan apa yang harus dikumpulkan, kebetulan ada beberapa narasumber dari ATR yang hadir. Mudah – mudahan apa yang disampaikan itu bisa dicerna oleh pihak sekolah untuk melengkapi persyaratan persyaratan yang diminta,” tambahnya
Di tempat yang sama Penjagub Gorontalo menyampaikan kegiatan rakor ini harus betul betul diikuti dengan sebaik baiknya oleh seluruh kepala sekolah. Karena kegiatan ini dinilai menjadi sangat penting untuk mendorong percepatan pensertifikatan hak pakai aset tanah milik Pemprov Gorontalo khusus untuk SMA/SMK sederajat.
Hamka menyadari jika bicara sertifikasi atau aset negara, menurutnya di Gorontalo masih sangat rawan hampir 60 atau 70 persen kepemilikan aset – aset kurang begitu rapi. Namun seiring dengan otonomi daerah aset aset SMA SMK sederajat milik kabupaten kota kemudian diserahkan ke provinsi. Tetapi dalam proses penyerahan tersebut belum disertai sertifikat
“Oleh sebab itu terima kasih teman teman PUPR telah melakukan ini. Kita harus memperjelas semua aset milik provinsi. Saya contohkan ada sekolah di Jakarta, itu dekat rumah saya. Tanahnya kurang jelas, digugat oleh pemilik tanah. Dan siapa yang menang ? Pemilik tanah. Akhirnya sekolah dipindahkan. Ini jangan sampai terjadi, kasian para siswa nanti,” ujar Hamka
“Sekali lagi saya harapkan proses administrasi ini harus diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada klaim klaim lagi. Okey sekarang mungkin tidak masalah, tapi nanti 5 atau 10 tahun nanti ada yang mengklaim ini jangan sampai,” tambahnya.
Dalam rakor tersebut juga diserahkan sertifikat tanah bangunan untuk beberapa sekolah SMA SMK sederajat di Provinsi Gorontalo yang telah berhasil diselesaikan. Selain para kepala sekolah, rakor ini juga turut menghadirkan pimpinan atau yang mewakili Kantor ATR/BPN se Kabupaten Kota.(*)