Nusantara1.id, GORONTALO – Kabar tak sedap datang dari dua kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Yakni, wilayahnya akan dicaplok dengan daerah lain, dan memaksa mengadu ke DPRD setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Senin (19/9/2022) dua orang kepala desa yakni dari Kepala Desa Botuwombato, Mahmud Mulyadi dan Kepala Desa Pontolo Atas, Hasan Husain datang ke DPRD Gorontalo Utara. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran.
“Desa saya berada diantara Kabupaten Gorontalo dengan Gorontalo Utara. Nah pada saat ini kami datang ke DPRD untuk memohon petunjuk dan tentang tapal batas di antara ini, agar nasib di dua daerah ini selaku pemerintah desa mengharapkan tindak lanjut dan dukungan di DPRD,” ungkapnya.
Mahmud Mulyadi menambahkan, ketika diamati dari rencana pembangunan tapal batas, itu sudah memasuki wilayah dari Gorontalo Utara. Artinya, posisi tapal batas lebih banyak mengambil wilayah Gorontalo Utara.
“Kalau kami lihat mereka akan membangun tapal batas itu sudah lewat dari batas yang sudah ditentukan sejak pemekaran Gorontalo Utara. Saya sebagai pemerintah desa keberatan jika sebagian wilayah desa kami masuk ke Kabupaten Gorontalo. Makanya kami mengadu ke DPRD karena sudah 60 persen wilayah kami masuk ke Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Desa Pontolo Atas, Hasan Husain, bahwa kondisi desa yang dipimpinnya sama dengan sama Desa Botuwombato. Bahkan Taman Wisata yang ada di Desa Pontolo Atas, berpotensi masuk ke Kabupaten Gorontalo.
“Sebelum masuk ke Kabupaten Gorontalo, kami berharap wakil rakyat untuk memperjuangkan hal ini,” kata Hasan Husain.
Mendengar hal tersebut, Roni Imran berjanji akan serius masalah ini. Meskipun baru penyampaian kepala desa, namun jika benar tapal batas masuk sejauh 100 meter ke wilayah Gorontalo Utara, Roni Imran janji akan seriusi.
“Ini juga harus diseriusi oleh pemerintah daerah dan tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Perlu dijelaskan bahwa sebelum terjadi pemekaran Kabupaten Gorontalo Utara berada di wilayah Kabupaten Gorontalo. Itu dikuatkan dalam Undang-undang Nomor 11/2007 tepat pada 2 Januari 2007. Sebanyak lima kecamatan yakni Kwandang, Atinggola, Anggrek, Sumalata dan Tolinggula membentuk satu kabupaten yakni Gorontalo Utara. (*)