Nusantara1.id, GORONTALO – Ada beberapa hal yang berupa pada Perda Pajak dan Retribusi yang baru saja disahkan, termasuk tarif lapak pasar. Ketua Pansus Ali Polapa menjelaskan, untuk tarif pasar memang mengalami perubahan dan penambahan objek.
Untuk kios dan kios yang umur bangunan melebihi 5 tahun, dimana untuk kios, dengan besaran tarif per meter dan perbulan sebesar Rp 17.000, kios yang umur bangunannya lebih dari 5 tahun besaran tarif per meter perbulan sebesar Rp 13.000. Sementara untuk pasar desa terjadi perubahan berupa penambahan objek, yakni kios dan kios yang umur bangunan melebihi 5 tahun.
Rincian besaran tarif untuk kios, dengan besaran tarif per meter perbulan sebesar Rp 6.600 dan kios yang umur bangunan lebih dari 5 tahun besaran tarif per meter perbulan Rp 5.200.
“Sementara untuk retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya, untuk pasar rakyat dan pasar desa dihapus, sebab sudah tercantum pada rincian objek dan jenis objek pada jenis retribusi sebelumnya pada retribusi pasar,” jelas Ali.
Lanjut dikatakan Ali, untuk objek tempat parkir di pasar, besaran tarif untuk beberapa objek dan jenis objek mengalami perubahan,yakni untuk pasar grosir khusus untuk roda empat yang sebelumnya dengan tarif Rp 4.000 per 4 jam parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 5.000 sekali parkir, untuk roda dua yang sebelumnya dengan tarif Rp 3.000 per 4 jam parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 2.000 sekali parkir.
Untuk pasar rakyat, untuk roda empat yang sebelumnya tarif Rp 4.000 sekali parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 5.000 dan untuk roda dua tetap, sementara untuk pasar desa, roda empat yang sebelumnya dengan tarif Rp 3.000 sekali parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 5.000 sekali parkir dan roda dua tetap.
Aleg tiga periode ini menambahkan, terhadap substansi materi ranperda sudah dilakukan pembahasan oleh panitia khusus DPRD dan OPD, baik pengusul maupun OPD terkait, sebagaimana yang disampaikan tadi, telah beroleh persetujuan dari seluruh fraksi dalam keanggotaan panitia khusus dan juga OPD yang turut serta dalam pembahasan.
Bahwa panitia khusus mengharapkan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi dapat ditindaklanjuti dalam tahapan pembicaraan berikutnya, berupa pengambilan keputusan persetujuan bersama bupati dan DPRD dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat ll.
“Kami berharap, setelah ranperda ini beroleh persetujuan perlu segera ditindak lanjuti untuk disampaikan ke gubernur guna beroleh evaluasi sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tandas Ali. (*)