Disnakertrans Boalemo Ingatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Nusantara1.id, GORONTALO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boalemo, Andi Faisal Hurudji mengatakan, setiap perusahaan harus memikirkan kesejahteraan karyawannya. Ini ditegaskannya ketika menggelar sosialisasi terkait wajib lapor ketenagakerjaan yang melibatkan puluhan perusahaan di Daerah Boalemo, pada Rabu, (14/09/2022).

Dikatakan Andi Faisal Hurudji, setiap perusahaan harus memberikan upah layak terhadap seluruh karyawannya. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata dia, juga mengatur tentang hal tersebut. 

“Kalau mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, bahkan perusahaan diwajibkan membayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketika perusahaan tidak mampu, maka diatur kembali pada undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang sistem penggajiannya itu sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Boalemo, Nurhayati Husain mengungkapkan, pada sosialisasi kali ini, pihaknya mengundang sebanyak 30 Perusahaan yang beroperasi di Boalemo. Baik perusahaan BUMN, BUMD, maupun Swasta.

“Cuma memang ada beberapa perusahaan yang tidak sempat datang, seperti PT. PLN Persero. FIFGroup juga kayaknya tidak datang, hanya Adira yang datang. Mandala tidak datang, karena mereka sudah ada wajib lapor secara online. Kami juga sering turun terkait ini,”beber Nurhayati Hasan.

“Kalau dari pihak Perbankan hadir semua, seperti BSG, Mandiri, BRI. Inti dari sosialisasi sendiri, yakni terkait wajib pelaporan tenaga kerja setiap tahun, yang mana memang rata-rata belum memahami tata cara pelaporan secara online. Nah, olehnya ini diharapkan menjadi perhatian bersama, karena hal ini sesuai amanah undang-undang nomor 7 tahun 1981,”kata Nurhati Husain.

Lebih lanjut kata dia, perihal wajib lapor ini, ke depan pihaknya akan turun lapangan mengevaluasi progres setiap perusahaan. Artinya, apa yang disosialisasikan pada kesempatan tersebut, harus segera ditindaklanjuti oleh para peserta yang notabene merupakan perwakilan masing-masing perusahaan. (*)

Pos terkait