Nusantara1.id, GORONTALO – Data yang didapatkan setidaknya ada 107 usaha depot air minum yang tak berizin. Itu lantas membuat Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase angkat bisara dan meminta ditutup.
Syam mengatakan, DPRD Kabupaten Gorontalo, meminta Dinas Kesehatan dan Puskesmas melakukan pemeriksaan dan pendataan secara ketat ijin izin resmi seluruh usaha depot air minum isi ulang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan per Juli 2022, total keseluruhan sasaran pengawasan kualitas air objek retribusi berjumlah 340 unit depot air minum.
Jumlah tersebut terbagi atas depot air minum aktif 216 unit dan jumlah depot air minum tidak aktif atau tidak melakukan pemeriksaan 107 unit. Sementara jumlah depot air minum baru berjumlah 17 unit, sementara itu ada 170 depot air minum yang justru tak mengantongi izin.
“Saya lihat depot-depot air minum olahan ini mulai menjamur, data yang saya terima jumlah yang belum memiliki izin sebanyak 107 unit, coba dipastikan apakah mereka memenuhi standar atau ijin administrasi pemerintah, jika tidak maka harus ditutup,” tegas Syam, Kamis (4/8/2022).
Politisi PPP ini juga mendorong Dinas Kesehatan untuk segera turun lapangan, memastikan air minum olahan depot yang dikonsumsi masyarakat benar-benar telah memenuhi izin. Lulus syarat higienis air dari laboratorium, karena usaha yang sehat adalah yang benar-benar mematuhi syarat dan seluruh ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah daerah, termasuk patuh terhadap retribusi untuk pendapatan asli daerah.
“Jadi Dinas Kesehatan dan Puskesmas harus bisa memastikan usaha mereka, setelah seluruh administrasi terpenuhi silahkan usaha depot air minum kembali dibuka,” ujar Syam.
Aleg tiga periode ini khawatir, depot air minum yang belum mengantongi izin usaha dan tidak lulus syarat higienis air dari laboratorium bisa menjadi pemicu masalah antar sesama pengusaha depot air minum, karena ini penting untuk Dinas Kesehatan dan jangan lengah, jangan sampai nanti setelah ada masalah baru sibuk mencari jalan keluar.
Hal yang paling rentan terjadi adalah kecemburuan sosial pada usaha, maksud saya begini, pengusaha yang sudah memiliki ijin pasti akan protes kepada mereka yang tidak memiliki izin. Nah, peran pemerintah di situ hadir untuk memastikan semua usaha depot benar-benar sehat. Ingat, jangan menunggu masalah baru bergerak. (*)