Proyeksi Pajak 2023 Dinilai Terlalu Tinggi 

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. (Foto: Ist/Koleksi FB Jayusdi Rivai)

Nusantara1.id, GORONTALO – Target pajak daerah 2023 oleh pemerintah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo. Anggota Badan Anggaran (Aanggar) Jayusdi Rivai mengungkapkan, dari hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2023, pajak 2023 diproyeksikan sebesar Rp 68 miliar. 

Informasi itu berdasarkan penjelasan Sekda di 2022 tidak ada pengurangan begitu besar terhadap pendapatan. Misalnya jika anggaran 50 persen boleh kurang 25 persen dan berdasarkan hasil rapat TAPD pendapatan daerah sudah sesuai dengan memproyeksikan hal-hal yang punya potensi pendapatan. 

Pada 2022 target pajak kita Rp 57 miliar yang terkumpul baru 30 persen, kalau diperubahan tidak melaksanakan penurunan dan bertahan di 20 persen, berarti yang dikejar masih 50 persen dan itu artinya Rp 28 sampai Rp 29 Miliar, pertanyaannya mampukah kita mengejar target tersebut. 

Bacaan Lainnya

“Retribusi kita sampai dengan yang dipresentasikan itu baru 17 persen dari target, masih ada 83 persen yang harus dicapai dalam rentang empat bulan kedepan, sehingga dalam perubahan APBD nonsen jika kita tidak menurunkan pendapatan  sampai 50 persen, itu tak mungkin,” ungkap Jayusdi. 

Ia mengatakan, realistisnya pajak itu dalam dua tahun terakhir bukan naik tetapi turun, yakni dari Rp 32 miliar turun menjadi Rp 28 miliar. Selanjutnya, retribusi daerah dari lima tahun terakhir dari 2017 sampai 2022 tertinggi 2018 yakni Rp 9 miliar. Dapat dibayangkan pada 2023 tahun lalu dapat hanya Rp 28 miliar dan di 2022 ini belum sampai 15 persen.

“Bahkan kemarin dua dinas yakni Dispora saja angka tangan dari target Rp 2,2 miliar untuk retribusi yang bisa terpenuhi tahun ini hanya Rp 200 juta dan Rp 1,5 milyar itu hanya untuk Pentadio Resort. Target pajak kita Rp 68 miliar dan belum bisa dijelaskan sampai dengan terakhir, bisa dibayangkan penerimaan pajak kita di 2020 saja yang paling tinggi adalah Rp 32 miliar dan di tahun 2021 turun Rp 28 miliar dan di tahun 2022 ini diprediksi potensi turun lagi dan diprediksi tinggal Rp 20 miliar dan di tahun 2023, TAPD justru memproyeksikan Rp 68 miliar artinya kenaikan tiga ratus persen dari realisasi pajak,” tegas Jayusdi.   

Ia menambahkan, untuk retribusi tertinggi sebesar Rp 9 miliar di tahun 2018, dari lima tahun terakhir, dimana di tahun 2018 belum ada pandemic dan lainnya dan  justru TAPD memproyeksikan tahun 2023 retribusi sebesar Rp 10 miliar melampaui lima tahun terakhir yang paling tinggi sebelum pandemic Covid-19.  

“Sehingganya saya berharap, pembahasan APBD ini harus dilakukan secara realistis dengan melihat retribusi dan pendapatan sebelum menargetkan pajak yang cukup tinggi melampaui lima tahun terakhir sebelum musim pandemic covid-19,” tandas Jayusdi.(*)

Pos terkait