Nusantara1.id, GORONTALO – Pada 2022 Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan peraturan daerah tentang jalan umum dan jalan khusus. Ketua Bapemperda Hendra Abdul mengatakan, penetapan Perda Pemanfaatan Jalan Umum dan Jalan Khusus ke dalam Bapemperda 2022, karena melihat adanya beberapa angkutan pabrik perkebunan melebihi beban jalan sehingga menyebabkan kerusakan pada jalan yang dilewatinya.
“Pelaksanaan pembangunan jalan, tidak hanya di titik beratkan pada aspek fisik semata, melainkan perlu ditopang dengan sisi estetika. Oleh karena itu, keberadaan jalan tersebut menjadi representasi keberhasilan pembangunan di sebuah wilayah. Sehingga perlu adanya Perda tersebut,” jelas Hendra.
Selain itu, politisi PPP ini menambahkan, terdapat sangsi-sangsi yang bisa dikenakan kepada pelanggar aturan namun sanksi tersebut tidak berdasarkan regulasi. Maka dengan adanya perda ini dapat memberikan ruang untuk memberikan sanksi kepada yang melanggar. Dalam upaya untuk mewujudkan hal tersebut, kami berharap adanya dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak terhadap pemeliharaan jalan.
“Untuk itu, pemahaman terhadap aturan jalan daerah, nasional dan provinsi agar bisa dipahami dengan baik sehingga, akan berpartisipasi terhadap pembangunan infrastruktur nantinya dan aturan yang ada di dalam perda tersebut nantinya agar tepat guna dan bermanfaat,” tutup Hendra. (*)