Nusantara1.id, PADANG – Saat ini di Kota Padang, seseorang tak boleh buang sampah sembarangan. Jika tidak, akan mengikuti sidang seperti empat warga Kota Padang terkait tindak pidana ringan.
Seperti yang dilansir jpnn.com, keempat orang itu disidang karena melanggar Perda 21 /2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 /2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Kepala Satpol PP Padang Mursalim, keempat orang itu kedapatan membuang sampah sembarangan sehingga harus diproses secara hukum.
“Seharusnya ada lima orang, empat dari Padang, seorang dari Solok,” kata Mursalim.
Warga Solok berinisial DE (44), dia mangkir dari panggilan sidang yang diikuti empat lainnya. Sebanyak tiga orang berinisial H (51), S (68), M (57), dijatuhi hukuman denda Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Kemudian Y (54) dijatuhi hukuman denda atau kurungan selama lima hari karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 8 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim. Ini juga salah satu langkah kami memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda,” ucap Mursalim.
Dia berharap sidang tipiring bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bisa menciptakan kota yang bersih, aman, nyaman, dan indah,” tutupnya. (*)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Kota Padang Semakin Ketat, Empat Orang Disidang karena Buang Sampah Sembarangan’, Jumat, 26 Agustus 2022 – 19.48 WIB

![Jaket Life jacket yang ditemukan Tim SAR Gabungan di Selat Sunda, Kamis, 10 September 2026. [foto:dok/ist/rmol]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Jaket-200x112.jpeg)
![005 WPR Pemkab Bone Bolango dan Pemprov Gorontalo saat melakukan audiensi bersama Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu 9 September 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/005-WPR-200x112.jpeg)
![003 KUA PPAS Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi bersama Ketua DPRD, Zulfikar Usira saat menandatangani KUA-PPAS 2027. [foto;dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/003-KUA-PPAS-200x112.png)
![002 Bantuan Bibit Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menyalurkan bantuan Beras CPP dan bibit jagung hibrida kepada masyarakat di Desa Huntu, Kecamatan Batudaa, Rabu 9 September 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/002-Bantuan-Bibit-200x112.jpg)
![004 Dinas Kesehatan SAKIP Wakil Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu saat menyerahkan hadiah kepada peraih nilai tertinggi SAKIP Award 2026, Kepala Dinas Kesehatan, Meyrin Kadir. [foto:dok/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/004-Dinas-Kesehatan-SAKIP-200x112.jpg)
![003 SAKIP Foto bersama para penerima SAKIP Award 2026 Bone Bolango. [foto:dok/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/003-SAKIP-200x112.jpg)

