NUSANTARA1.ID – Kabar menarik dari mantan Wakil Kepala BGN, Sonu Sonjaya. Berdasarkan pengacaranya, Krisna Murti, bahwa kliennya telah menyetorkan 26 nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna menyebut puluhan nama-nama besar itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Kendati demikian, Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG itu. Ia hanya mengatakan mereka-mereka yang terlibat berasal dari berbagai lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Tak hanya itu, Krisna menyebut jumlah yang disampaikan Sony kepada penyidik juga baru sebagian. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan daftar nama itu masih akan bertambah pada pemeriksaan lanjutan.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” tuturnya.
Sebelumnya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin 8 Juni 2026.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch. (*)
![Sony MBG Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya saat ditahan Kejagung. [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Sony-MBG.jpg)

![Curanmor Polres Bone Bolango saat menggelar konferensi pers terkait dengan Curanmor [foto:ist]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Curanmor-200x112.jpg)
![Ilustrasi Palu Sidang Ilustrasi. Hakim yang terbukti melanggar bakal dipecat dan dipidana [foto:dok/pn]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Ilustrasi-Palu-Sidang-200x112.jpg)

![Dadan MBG Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Dadan-MBG-200x112.jpg)


