Anggota Polda Gorontalo Diduga Disetrum dan Dikeroyok Oknum Satpol PP

Kuasa hukum korban, Ricki Monintja, Yusri Ibrahim dan Ronal Husain, yang turut didampingi ayah korban, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, 7 Juli 2025. [foto:fikar buntuan/nusantara1]
Kuasa hukum korban, Ricki Monintja, Yusri Ibrahim dan Ronal Husain, yang turut didampingi ayah korban, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, 7 Juli 2025. [foto:fikar buntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Satpol PP Kota Gorontalo terhadap Oktavian Laliyo, anggota Dirkrimsus Polda Gorontalo ternyata sempat disetrum dengan alat kejut listrik (taser gun), di depan kafe MNC Kelurahan Dulomo, Kota Gorontalo, Minggu, 6 Juli 2025.

Hal ini diungkapkan oleh korban melalui kuasa hukumnya Ricki Monintja, Yusri Ibrahim dan Ronal Husain, yang turut didampingi ayah korban, Senin, 7 Juli 2025.

“Korban mengakui kalau dirinya selain dikeroyok itu juga ada tindak kekerasan menggunakan alat kejut listrik (taser gun) di bagian belakang leher dan bagian lainnya,” ungkap Ricky.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini bermula saat korban dalam perjalanan ke rumahnya pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.32 Wita.

Saat melintas di depan kafe itu, korban melihat ada sebuah kerumunan yang membuatnya mampir untuk memastikan apa yang sedang terjadi.

Saat berhenti, dirinya langsung didatangi dan sempat dimintai identitas oleh sejumlah oknum Satpol PP Kota Gorontalo yang saat itu sedang melangsungkan razia.

Bahkan korban mengaku sempat dibentak dan dilontarkan sejumlah pertanyaan dengan nada tinggi tetapi dirinya tetap berusaha kooperatif.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. [foto:fikar buntuan/nusantara1]

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. [foto:fikar buntuan/nusantara1]
Tanpa gerakan tambahan, tiba-tiba korban langsung menerima arus listrik bertegangan tinggi dari sebuah alat kejut listrik yang dipegang oleh oknum Satpol PP.

“Padahal dia kooperatif dan menjawab pertanyaan dengan baik, tapi langsung ditodong dan disetrum menggunakan alat kejut listrik oleh oknum itu selama 4-5 detik, membuat ia langsung tersungkur. Pukulan dan tendangan pun bertubi-tubi diterima klien kami,” jelas Ricky.

Dirinya juga menyebut dari pengakuan Oktavian, walau sudah tak berdaya, ada sekitar empat sampai lima orang yang sempat mengeroyoknya dalam kejadian itu.

Karena timbul keributan, sejumlah warga di sekitar mendekat ke lokasi kejadian yang bertujuan untuk melerai kejadian itu pun turut ditodong alat kejut listrik oleh para oknum Satpol PP.

Alhasil, dugaan penganiayaan ini akhirnya membuat korban harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Multazam dan kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai dugaan yang beredar dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Ardi menyebut jika memang hal terbukti maka pihaknya bersedia untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tentunya menghargai proses hukum ini. Kalau ada dugaan dan memang terbukti, kami ikut proses hukumnya,” ungkap dia, Selasa 8 Juli 2025.

Kemudian, dirinya pun sempat mengatakan bahwa dugaan penganiayaan menggunakan alat kejut listrik (taser gun) perlu dibuktikan, ia mengkhawatirkan jangan sampai dugaan tersebut mengarah ke radio dua arah atau handy talky. (*)

Pos terkait