Rapat Komisi IV Bahas Isu Penyaluran Bantuan Lewat Anggota Legislatif 

Suasana rapat Komisi IV bersama Baznas Provinsi Gorontalo, Senin 72/ Juli 2026. [foto:dok/humas]
Suasana rapat Komisi IV bersama Baznas Provinsi Gorontalo, Senin 72/ Juli 2026. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas penyampaian program serta capaian Baznas Provinsi Gorontalo, Senin 27 Juli 2026 di ruang Komisi IV. 

Rapat ini juga menjadi forum klarifikasi terkait beredarnya informasi ditengah masyarakat mengenai dugaan adanya bantuan Baznas yang didistribusikan melalui salah satu anggota legislatif maupun politisi.

“Komisi IV melakukan konsultasi atau dalam bahasa kita adalah tabayun. Kami ingin mengonfirmasi kembali informasi yang berkembang terkait adanya bantuan yang disebut-sebut disalurkan melalui salah satu anggota legislatif. Dari hasil tabayun bersama Baznas, kami memperoleh penjelasan yang sangat jelas mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut,” jelas anggota Komisi, Muhammad Dzikyan.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Baznas Provinsi Gorontalo, terdapat dua pola utama penyaluran bantuan. Pertama, bantuan yang disalurkan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, bantuan yang disalurkan melalui kerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag), BKKBN, serta instansi terkait lainnya.

Seluruh bantuan yang berasal dari Baznas tidak pernah disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada penerima melalui perantara anggota legislatif. Seluruh proses penyaluran dilakukan secara non tunai dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan bersama instansi terkait. Ia juga menepis anggapan bahwa bantuan Baznas disalurkan atas nama atau melalui anggota legislatif tertentu. 

Menurutnya, apabila ada bantuan yang dikaitkan dengan figur politik, hal tersebut bukan berasal dari mekanisme resmi Baznas. 

“Bisa saja ada politisi yang kemudian menambahkan atau mengaitkan namanya dengan bantuan yang diterima masyarakat. Namun berdasarkan penjelasan Baznas, bantuan resmi mereka tidak pernah disalurkan seperti itu. Semua melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

Untuk itu, Komisi IV berharap hasil tabayun ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tata kelola penyaluran bantuan Baznas dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan politik praktis. (*)

Pos terkait