Warga Diperbolehkan Jual Emas, Selama Itu Legal 

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede saat memberi keterangan pers terkait jual beli emas [foto:dok/humas]
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede saat memberi keterangan pers terkait jual beli emas [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH, menegaskan jika warga diperbolehkan jual emas selama itu legal. Juga tidak mempermasalahkan jika ada warga yang ingin menjual perhiasan emas atau logam mulia bersertifikat miliknya.

Penegasan ini disampaikan Kombes Maruly Pardede guna meluruskan narasi yang bereda di masyarakat yakni ‘larangan toko emas membeli emas’. Menurutnya, untuk aktivitas jual beli emas, tidak ada larangan, selama emas yang dibeli atau dijual tersebut bukan bersumber dari tambang ilegal.

“Jadi, kalau masyarakat ingin jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggung jawabkan bukan dari hasil tambang ilegal,” ujarnya, Selasa 17 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Lalu seperti apa solusi agar hasil tambang masyarakat dapat dikatakan ilegal? Melalui konferensi pers, Kombes Maruly Pardede menjelaskan, para penambang rakyat tidak punya pilihan lain. Jika ingin tetap cari makan dari sektor tambang, jalan satu satunya adalah ajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah.

Alasannya, kebijakan pelarangan untuk pembelian emas dari penambang tak berizin tidak akan diperlonggar. Bahkan perbuatan tersebut terancam pidana 5 tahun penjara memang diatur dalam pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2022.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo harus patuh dengan hukum. Yakni, tidak memberikan izin atau kelonggaran, karena undang undangnya berbunyi seperti itu. Kami juga yakni, pemerintah provinsi tak memberikan kelonggaran untuk melakukan penambangan tanpa IPR dan penjualan emas hasil PETI tapi malah masyarakatnya kena pidana. Kasihan masyarakat,” katanya.

Masih pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Dr Maruly Pardede mengatakan, pemerintah saat ini sangat mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk menambang secara legal. (*)

Pos terkait