Ribuan Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Dinas Sosial Buka Layanan Reaktivasi

Masyarakat mengajukan pengaktifan kembali kartu BPJS di Dinas Sosial [foto:juna/nusantara1]
Masyarakat mengajukan pengaktifan kembali kartu BPJS di Dinas Sosial [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Sebanyak 19.981 jiwa di Kabupaten Gorontalo terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN. Penonaktifan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, saat diwawancarai pada Rabu 11 Februari 2026, menjelaskan bahwa sejak Senin (02/02/2026), masyarakat mulai berdatangan ke kantor Dinas Sosial setelah mendapati kartu BPJS Kesehatan atau JKN mereka tidak lagi aktif saat mengakses layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.

“Sejak tanggal 2 Februari, masyarakat datang untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS atau JKN mereka karena saat digunakan di fasilitas kesehatan ternyata sudah tidak aktif,” ujar Afriyani.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah penanganan, Dinas Sosial membuka pelayanan reaktivasi kepesertaan JKN. Peserta yang sebelumnya terdaftar dalam segmen PBI JK APBN dialihkan pembiayaannya ke segmen yang bersumber dari APBD Kabupaten Gorontalo.

Menurut Afriyani, prioritas reaktivasi diberikan kepada masyarakat yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan segera, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, ibu hamil yang akan melahirkan, pasien yang akan menjalani operasi, serta warga yang sedang menjalani rawat inap.

“Alhamdulillah, Kabupaten Gorontalo sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam skema UHC prioritas. Keuntungannya, jika dokumen lengkap, kepesertaan bisa langsung aktif pada hari yang sama dan dapat segera digunakan di fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Dinas Sosial telah membantu mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 260 jiwa.

Terkait rencana reaktivasi dari Kementerian Sosial, Afriyani menyebutkan bahwa data masyarakat yang telah masuk di Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo akan diusulkan kembali agar dapat diaktifkan sebagai peserta PBI JK APBN melalui Kementerian Sosial.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Bagi warga yang kartunya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan, diminta segera mendatangi Dinas Sosial untuk mendapatkan solusi.

Adapun persyaratan reaktivasi antara lain menunjukkan bukti sedang menjalani rawat jalan dengan rujukan dari puskesmas atau klinik, atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga diminta melengkapi KTP, kartu keluarga, serta surat keterangan dari desa.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Silahkan datang ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan, terutama bagi yang membutuhkan penanganan medis segera,” pungkas Afriyani. (*)

Pos terkait