Guru P3K Boleh Mengajar di Sekolah Swasta dan Terima Sertifikasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abd. Waris [foto:juna/nusantara1]
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abd. Waris [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diperbantukan mengajar di sekolah swasta dan tetap menerima sertifikasi.

Hal itu disampaikan Abd. Waris saat diwawancarai usai kegiatan Pelantikan Ketua dan Pengurus HIMPAUDI Kabupaten Gorontalo Periode 2026–2029 yang dirangkaikan dengan Halal Bi Halal 1447 H/2026 M, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut Abd. Waris, sebelumnya guru berstatus negeri tidak diperkenankan ditempatkan di sekolah swasta, regulasi terbaru melalui Permendiknas 2025 memperbolehkan guru negeri diperbantukan untuk mengajar di satuan pendidikan swasta.

Bacaan Lainnya

“Melalui Permendiknas 2025 bahwa yang negeri boleh diperbantukan untuk mengajar di swasta. Karena swasta ini juga bagian dari masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujar Waris.

Atas dasar itu, Bupati Gorontalo memerintahkan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tetap menempatkan guru P3K kembali ke sekolah masing-masing, termasuk yang berstatus swasta, melalui mekanisme penugasan, bukan pengangkatan.

Waris menjelaskan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang kepala daerah mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apa pun. Karena itu, solusi yang ditempuh adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan sebagai dasar administrasi.

Di lapangan, terdapat 338 guru yang telah tersertifikasi namun belum masuk skema P3K penuh waktu. Sementara dalam sistem aplikasi, pencairan sertifikasi mensyaratkan adanya SK dari pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Pendidikan, melalui Sekjen dan Sesjen PTK, disampaikan bahwa tidak masalah sepanjang bahasanya penugasan, bukan pengangkatan atau rekrutmen,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, ratusan guru yang sebelumnya dikhawatirkan tidak lagi menerima sertifikasi dipastikan tetap mendapatkan haknya. Waris menyebut, pada Januari dan Februari 2026 para guru tersebut telah menerima sertifikasi.

Ia menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, tanpa mengorbankan hak guru yang telah mengabdi dan memenuhi syarat sertifikasi.

“Yang terpenting adalah proses pendidikan tetap berjalan dan hak-hak guru tetap terlindungi,” tutupnya.

Ia menambahkan, guru yang diperbantukan tersebut berasal dari berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, termasuk guru mata pelajaran yang sebelumnya mengalami kendala administrasi penempatan. (*)

Pos terkait