Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Rp 40 Ribu, Pengumpul dan Penyalur oleh UPZ

Ilustrasi. Besaran Zakat Fitrah yang disepakati di Kabupaten Gorontalo yakni Rp40 Ribu [fot:dok]
Ilustrasi. Besaran Zakat Fitrah yang disepakati di Kabupaten Gorontalo yakni Rp40 Ribu [fot:dok]

NUSANTARA1.ID – Sebelum memasuki Ramadan, pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah yakni Rp 40 ribu.

Informasi yang berhasil dihimpun, pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra terkait penetapan besaran dan mekanisme pengumpulan Zakat Fitrah yang tertuang dalam surat edaran bupati Gorontalo, 11 Februari 2026.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik atau setara dengan uang tunai Rp40.000 per jiwa.

Bacaan Lainnya

Selain Zakat Fitrah, Pemkab Gorontalo juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan infaq sebesar Rp10.000. 

“Seluruh pengumpulan dan penyaluran akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan di bawah pengawasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo,” seperti isi surat edaran tersebut.

Masih melalui edaran tersebut, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus diprioritaskan bagi fakir miskin yang memegang Kartu Miskin (KM) di wilayah masing-masing.

Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan sosial serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemkab Gorontalo juga memberikan peringatan keras terkait sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 39 beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan hukum dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk menjamin transparansi, para camat diinstruksikan memantau langsung proses di lapangan. Setiap UPZ diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan dan penyaluran paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan ke BAZNAS.

Penetapan dini ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban agamanya, sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, tertib, dan bebas dari praktik penyelewengan. (*)

Pos terkait