Gesekan Rumah Tangga, Ayah Aniaya Anak Kandung Disaksikan Istri Lewat Video Call

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana. [foto:fikar/nusantara1]
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Seorang ayah berinisial MH, 36 tahun, ditangkap polisi usai menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, bahkan aksi kekerasan itu disaksikan langsung oleh istrinya melalui panggilan video, Senin, 5 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan penganiayaan dipicu konflik rumah tangga.

Istri pelaku memilih meninggalkan rumah dan pergi ke luar Provinsi Gorontalo beberapa hari sebelum kejadian.

Bacaan Lainnya

“Motifnya adalah ancaman. Pelaku menganiaya anaknya dengan harapan istrinya kembali pulang,” kata Ade, Selasa, 6 Januari 2026.

Kasus ini terungkap setelah paman korban menerima telepon dari ibu kandung korban yang saat itu sedang melakukan video call dengan pelaku.

Dalam panggilan tersebut, korban terlihat berada di belakang pelaku dalam kondisi berlumuran darah.

Paman korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT. Tim opsnal yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi.

“Tak sampai satu jam setelah laporan masuk, pelaku kami amankan di tempat kejadian. Kondisi TKP masih terdapat bercak darah,” ujar Ade.

Korban diketahui berusia 3 tahun. Sementara adik korban yang berusia 1 tahun tidak menjadi sasaran penganiayaan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami bengkak di dahi, bibir memar dan berdarah, serta luka lebam di bawah mata kiri dan di kedua pipi. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo.

Ade menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong. Namun polisi juga menyita sebilah pisau yang terlihat dalam rekaman video call.

“Pisau sudah kami sita. Kami masih mendalami apakah senjata tajam itu digunakan atau tidak,” jelasnya.

Pelaku disebut sempat mengancam akan kembali menganiaya anaknya jika istrinya tidak pulang. MH kini diamankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam,” tegas Ade.

Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya kekerasan sebelumnya dalam rumah tangga tersebut. (*) 

Pos terkait