Pengembangan Kasus Narkoba di Palu, Kuasa Hukum Tersangka Nilai Tak Prosedural

Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu 3 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu 3 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Penangkapan tersangka berinisial W yang diduga merupakan terduga pelaku peredaran narkoba asal Kota Palu, diduga tidak sesuai prosedur.

Hal ini bermula dari hasil pengembangan penyidikan kasus peredaran narkoba lintas provinsi oleh Polda Gorontalo hingga menyeret nama W, seorang warga asal Kota Palu hingga telah ditangkap pada 23 Oktober 2025.

Proses penangkapan yang dilakukan Polda Gorontalo itu justru dinilai janggal oleh kuasa hukum tersangka, Muslim Mamulai dan sejumlah saksi yang hadir dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu 3 November 2025.

Bacaan Lainnya

Muslim menyebutkan polisi yang saat itu melakukan penangkapan terhadap W tidak mampu menunjukkan surat perintah penangkapan.

“Polda Gorontalo itu tidak melengkapi atau tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Itu yang seharusnya ada pada saat tindakan penangkapan dilakukan, siapa yang akan ditangkap,” ujarnya usai mengikuti sidang.

Menurutnya, surat perintah penangkapan dikeluarkan Polda nanti beberapa jam setelah penangkapan dilakukan.

Selain itu, kata Muslim, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah W tanpa didampingi pemerintah kelurahan setempat, tidak memperlihatkan hasil geledahan hingga tidak adanya pemanggilan awal sebagai saksi terhadap terduga pelaku W.

“Telah ditanyakan oleh rekan kami apakah sebelumnya Wirda ini ada panggilan sebagai saksi dari Polda atau diperiksa sebagai saksi, itu tidak ada jadi tegasnya bahwa Wirda tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh Polda tapi dia langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya penahanan,” jelas Muslim.

Mengenai pengembangan kasus, ia menyebut sesuai putusan MK, polisi harus memiliki surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai landasan pengembangan. (*)

Pos terkait