Mediasi Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mentok, Proses Hukum Berlanjut

Proses mediasi antara ZH dengan KS atas dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang berlangsung di Polda Gorontalo, Kamis 4 Desember 2025. [foto:ist/polda]
Proses mediasi antara ZH dengan KS atas dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang berlangsung di Polda Gorontalo, Kamis 4 Desember 2025. [foto:ist/polda]

NUSANTARA1.ID – Upaya mediasi terkait dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh konten kreator ZH alias Te Kuhu ditolak mentah-mentah oleh pelapor.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum pelapor Rongki Ali Gobel dalam keterangannya usai mediasi antara ZH dan pelapor berinisial KS di Mapolda Gorontalo, Kamis, 4 Desember 2025.

Proses mediasi berlangsung cepat dan tidak berbelit-belit, dan ZH dalam hal ini secara langsung meminta maaf kepada pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut juga disampaikan oleh pendamping hukum ZH, yang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.

“Dalam proses mediasi ZH meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” kata Rongki, mengutip penyampaian PH dari ZH saat mediasi.

Namun lanjut Rongki, kliennya menolak mentah-mentah permintaan maaf ZH dan menginginkan proses hukum tetap berlanjut.

“Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap lanjut,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam hal ini pihak Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli Dirjen Haki terkait perkara yang dimaksud.

Usai meminta keterangan ahli, penyidik Polda Gorontalo melaksanakan mediasi terhadap kedua pihak untuk proses penyelidikan.

Kini, pergulatan kasus tersebut masih terus berlanjut di tangan Polda Gorontalo. (*)

Pos terkait