NUSANTARA1.ID – Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Ada yang mengatakan jika langkah itu memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 29 Desember 2025.
“Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” kata Viktor
Viktor menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah.
Karena itu, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
Viktor menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” katanya.
Demokrasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai prosedur memilih, tetapi sebagai instrumen untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat,” katanta.
Mekanisme pilkada melalui DPRD, kata Viktor, dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif.
Lebih lanjut, Viktor menegaskan bahwa gagasan pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Menurutnya, demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai kasus hukum yang menjerat kepala daerah belakangan ini harus menjadi refleksi bersama.
Tuntutan terhadap integritas personal kepala daerah, kata Viktor, harus dibarengi dengan pembenahan sistem politik yang membentuk kepemimpinan di daerah.
“Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan,” kuncinya. (*)
![Viktor Bungtilu Laiskodat Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat [foto:dok/fraksi nasdem]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/12/Viktor-Bungtilu-Laiskodat.jpg)

![Ismet Mile PPP Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo, Ismet Mile [foto:do/PPP]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Ismet-Mile-PPP-200x112.jpg)
![Ujang Bey Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey. [foto:dok/fraksi Nasdem]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ujang-Bey-200x112.jpg)
![Gol PKS Ilustrasi. Partai Golkar dan PKS mendukung usulan KPK agar Ketua Parpol hanya 2 periode [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Gol-PKS-200x112.jpeg)

![Presiden PKS Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf saat diwawancarai awak media. [foto:juna/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Presiden-PKS-200x112.jpg)

