DPRD Warning Agar Gaji ‘PPPK Paruh Waktu’ Tak Ditunda 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Ningsih Nurhamidin. [foto:juna/nusantara1]
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Ningsih Nurhamidin. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menaruh perhatian pada pembayaran gaji tenaga PPPK Paruh Waktu. 

Legislator berharap agar pada tahun anggaran 2026, hak para tenaga tersebut dapat terjamin dan tidak mengalami kendala seperti tahun sebelumnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Ningsih Nurhamidin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan mengenai penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu pada 2026. Ia menekankan agar pemerintah daerah memastikan anggaran tersebut benar-benar terealisasi.

Bacaan Lainnya

“Apakah di 2026 sudah dianggarkan? Dan ternyata sudah disampaikan sudah. Saya berharap semoga ini tidak ada kendala, sesuai dengan apa yang diharapkan. Jangan sampai terulang lagi seperti kemarin ada gaji aparat yang tidak terbayarkan,” ujarnya usai rapat kerja pendalaman dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026, pada Selasa 23 September 2025.

Ningsih menegaskan, Komisi II mendorong agar pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji bagi tenaga PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai harapan.

“Harapan kami, untuk gaji para tenaga PPPK Paruh Waktu itu, insya Allah 2026 mereka sudah berjalan seperti yang mereka kira sebelumnya,” kuncinya. (*)

Pos terkait