Curanmor di Gorontalo Terungkap Usai Terjaring Razia Lalu Lintas 

Pelaku berinisial MRD saat digiring Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu 20 Agustus 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Pelaku berinisial MRD saat digiring Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu 20 Agustus 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Sebuah aksi pencurian di Kota Gorontalo terungkap ketika barang bukti yang berhasil digasak pelaku terjaring razia lalu lintas di Kabupaten Bone Bolango.

Kejadian itu terjadi pada, Ahad dini hari, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 01.45 Wita di masjid Al-Ikhlas di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Dalam konferensi pers, Rabu, 20 Agustus 2025, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MRD alias Iki saat itu sedang mampir untuk beristirahat di masjid tersebut.

Bacaan Lainnya

Tak lama beristirahat di dalam masjid, ia melihat sebuah sepeda motor merk Mio J warna pink dengan nomor polisi DM 3811 AW terparkir dengan kunci motor terpasang di motor.

“Saat melihat motor terparkir dengan kunci ada di sana, niatnya untuk mencuri muncul dan langsung membawa kabur motor itu ke rumahnya di Boalemo,” ungkapnya.

Besoknya, ia berkunjung ke rumah pacarnya yang berada di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Saat pulang, dirinya terjerat razia lalu lintas oleh Satlantas Polres Bone Bolango.

Dengan data, koordinasi dan identitas pelaku yang telah dikantongi polisi melalui CCTV di lokasi kejadian, barang bukti beserta pelaku pun langsung dijemput Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

“Sehingga pelaku tersebut, inisial RD, kami lakukan penahanan usai berkoordinasi dengan Satlantas dan Sat Reskrim Bone Bolango,” ujar AKP Akmal.

Alhasil, pelaku pun dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Pos terkait