NUSANTARA1.ID – Sebanyak 10 dari 40 lokasi tambang rakyat atau yang masih menjadi pertambangan ilegal, kini diakomodir untuk pengurusan izin oleh pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, saat dihubungi Nusantara1.id, Sabtu (3/5) usai melakukan kunjungan kerja di Pohuwato. .
Menurut Mikson Yapanto, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama tidak semua lokasi bisa ditangani.
“Ada 40 yang kemudian masuk dalam list, tapi yang diakomodir baru 10,” ungkap Mikson Yapanto.
Walau sempat disuarakan, pemerintah pusat tetap hanya bisa memproses 10 lokasi karena ESDM hanya memiliki anggaran yang terbatas.
Mengingat, dalam pengurusannya, kemungkinan akan menyentuh angka Rp 500 juta per tambangnya.
“Saya sempat upayakan, bahkan sempat tanya siapa tahu bisa juga tambah 20,” tambahnya.
Mikson Yapanto bermaksud agar ada tambahan alokasi anggaran supaya semua lokasi tambang rakyat dapat dikelola secara legal dan tidak dibiarkan terus beroperasi secara ilegal.
Dalam pandangannya, bila hal itu tidak segera diatur, aktivitas tambang liar bisa menciptakan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar. (**)

![006 Investor Rapat koordinasi Komisi II DPRD bersama Dinas DPMPTSP Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/006-Investor-200x112.jpg)
![IKN DPR RI meminta infastruktur IKN tetap dimanfaatkan meskipun belum menjadi ibu kota [foto:nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/IKN-200x112.jpg)
![Rizal Bagja Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Mohamad Rizal Badja. [foto:ist]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/12/Rizal-Bagja-200x112.jpeg)




