Aliansi Lingkar Tambang Gelar Unjuk Rasa di Depan Polres Pohuwato

NUSANTARA1.ID – Aliansi Lingkar Tambang menggelar unjuk rasa di depan Polres Pohuwato, Sabtu (30/9). Unjuk rasa damai itu dilakukan oleh 5 orang yang dikawal ketat personel Kepolisian.

Aksi tersebut menuntut agar masyarakat yang melakukan perusakan dan pembakaran pada 21 September 2023 lalu, dibebaskan. Maklum, pada unjuk rasa yang berujung pembakaran lalu, Polisi menahan 32 orang tersangka yang sekarang diamankan di Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato.

 Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, M.T, saat ditemui awak media setelah unjuk rasa damai mengatakan bahwa terkait 32 orang tersangka yang sedang di proses tersebut tidak serta merta dibebaskan. Alasannya, pihaknya sudah mempunyai alat bukti yang memberatkan dan menjadikan mereka sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Mari kita hargai proses hukum ini. Karena kalau kita membebaskan mereka berarti melanggar aturan yang ada,” ucapnya.

Lebih lanjut mantan Wadir Lantas Polda Gorontalo ini menegaskan bahwa berita tentang adanya kekerasan yang dilakukan petugas saat melakukan pemeriksaan itu tidak benar.

“Tak benar adanya kekerasan kepada pelaku yang diamankan saat unjuk rasa, dan keadaan pada saat itu kacau jadi otomatis terjadi gesekan – gesekan antara massa aksi dan petugas pengamanan. Intinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada kekerasan, namun apabila ditemukan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, tidak ada larangan untuk menjenguk tersangka kecuali tersangka yang melakukan pengrusakan dan pembakaran karena sedang dilakukan penyidikan secara intensif.

“Ini yang belum bisa dijenguk, karena kita akan masih mengungkap siapa lagi provokator yang melakukan provokasi melalui media sosial dan media–media online di balik kerusuhan yang terjadi pada 21 September 2023 lalu,” kuncinya. (*)

Rilis

Pos terkait