Usai Putusan Dianulir Bawaslu, KPU Kembali Tetapkan Ridwan-Muksin 

NUSANTARA1 – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara baru-baru ini mengubah arah persaingan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pasalnya, dalam putusan tersebut, Bawaslu mengharuskan KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan kembali kembali pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara 2024.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar mengatakan, pihaknya secara resmi telah menetapkan kembali Pasangan Ridwan Yasin – Muchsin Badar sebagai calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara. 

Bacaan Lainnya

“Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang sebelumnya telah dibacakan 02 Oktober 2024,” kata Sofyan Jakfar.

Dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia. 

“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” ujarnya.

Sofyan Jakfar juga menjelaskan bahwa pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar secara otomatis akan memperoleh nomor urut tiga dalam pencalonan.

“Untuk nomor urut calon, paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga. Hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sofyan Jakfar mengatakan, saat ini KPU Gorontalo Utara tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan jumlah surat suara.

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” kuncinya. (**)

Pos terkait