Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju Pilgub 2024, Ini Alasannya

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

NUSANTARA1.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Itu sama artinya menutup peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. 

Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usia pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan wakil gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.

Berkaca dari putusan MK ini, maka Kaesang tidak bisa maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.

Diketahui, DPP Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi – Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Surat dukungan itu ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo didampingi jajaran pengurus DPP NasDem Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (19/8). (*)

Pos terkait