Kasus Video Audrey Davis, Pria Merekam Tanpa Seizin Pasangan Wanitanya 

Oplus_131072

NUSANTARA1.ID – Polisi mengungkap fakta baru kasus video porno yang di dalam adegannya melibatkan anak figur publik, yakni Audrey Davis (24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan AP (27) pemeran pria yang merekam video porno melakukannya tanpa izin pasangan wanitanya.

“Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui. Jadi, diam-diam (merekam) ya,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Ade Ary juga menyebutkan AP yang tidak bekerja sudah melakukan perekaman beberapa kali.

“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumahnya,” katanya.

Ade Ary menambahkan akibat perbuatan tersangka, saksi AD juga telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4570/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8).

“Melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan,” ucapnya.

Ade Ary juga menyebutkan kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan Audrey Davis (24).

“Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ade Safri menjelaskan tersangka AP dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8). (*)

Pos terkait