NUSANTARA1.ID – Bawaslu Kota Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi secara daring untuk mempersiapkan tahapan verifikasi faktual (Verfak) kedua dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan serentak 2024.
Rapat ini diadakan pada Rabu (31/7) dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan, Koordinator Sekretariat Panwas Kecamatan, serta Panwaslu Kelurahan se-Kota Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku. Ia meminta jajaran pengawas untuk memastikan pengawasan yang melekat terhadap tim verifikator dari badan ad hoc KPU Kota Gorontalo.
“Lakukan koordinasi dengan PPK dan PPS terkait pelaksanaan verfak kedua. Kuasai regulasi dan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP) semua hasil pengawasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sukrin juga menyoroti perlunya tindakan pencegahan dalam pengawasan.
“Jika terdapat mekanisme yang tidak sesuai prosedur, lakukan pencegahan. Jika tetap tidak diindahkan, barulah lakukan penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, juga memberikan arahan terkait strategi pengawasan. Ia mengingatkan bahwa tahapan verifikasi faktual kali ini beririsan dengan tahapan pengawasan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, diperlukan pembagian tugas yang efektif di lapangan.
“Atur waktu pengawasan di lapangan melalui hasil koordinasi dengan PPK di masing-masing kecamatan. Libatkan semua jajaran sekretariat untuk menyesuaikan dengan tahapan, baik verifikasi faktual maupun pemutakhiran data pemilih,” kata Herlina.
Lebih lanjut, pelaksanaan verfak ini akan dilakukan di seluruh kecamatan se-Kota Gorontalo dan akan dimulai pada tanggal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.
Selama periode ini, tim pengawas diharapkan dapat bekerja dengan teliti untuk memastikan semua dokumen syarat dukungan diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)