NUSANTARA1.ID – Guna mengusut ddugaan kasus Korupsi di PT ASDSP Persero, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri. Empat pihak terdiri dari satu swasta dan tiga pihak internal PT ASDP.
“Pada 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Tessa merahasiakan nama pihak yang telah KPK minta ke Imigrasi untuk status pencegahan itu. Tessa hanya mengungkap inisial pihak yang dicegah.
“Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu Saudara HMAC, Saudara MYH, dan Saudara IP,” katanya.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata dia.
KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.
Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. PT ASDP bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan tersebut. (*)

![Rusli Habibie Anggota Komisi XII DPR RI Rusli Habibie. [foto:dok/tangkapan layar]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Rusli-Habibie-200x112.jpg)

![UKT Ilustrasi. Ribuan calon mahasiswa gagal mendaftar ulang mengingat tingginya UKT. [foto:dok/rmol]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/UKT-200x112.jpg)
![Koperasi MP Ilustrasi. Sebanyak lima orang peserta Latsarmil KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 meninggal dunia. [foto;dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Koperasi-MP-200x112.png)



