NUSANTARA1.ID – Caleg terpilih DPRD Gorontalo Utara untuk periode 2024-2029, Harson Hadi, tak akan dilantik. Pasalnya, yang bersangkutan terkait dengan hukum dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dan terbukti bersalah.
Herson Hadi telah ditetapkan sebagai Caleg terpilih berdasarkan keputusan KPU Gorontalo Utara nomor 473 /2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Gorontalo Utara dalam Pemilu 2024.
Hanya saja, KPU Gorontalo Utara kembali menerbitkan keputusan Nomor 474 /2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Gorontalo Utara dalam Pemilu 2024.
“Putusan pengadilan tersebut sah dan mengikat. Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Gorontalo Utara kemudian menindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan juga tahapan yang berlaku,” kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar.
Selain itu juga, langkah KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar tetap berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan hal ini.
“Dan kami juga telah mendapatkan Juknis terkait dengan langkah yang memang harus kami lakukan. Jika ini tidak dilaksanakan, maka KPU yang nantinya akan kena juga. Bisa jadi KPU yang akan dipidana,” tegasnya.
Untuk selanjutnya hasil putusan ini akan disampaikan ke partai politik yang bersangkutan dan juga akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti bersama dengan calon terpilih lainnya. (*)




![Desmont Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Desmont-200x112.jpg)



