NUSANTARA1.ID – Walikota Gorontalo, Marten Taha dan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo pada Kamis (21/3) menggelar mutasi untuk pejabat di wilayah masing-masing. Itu lantas memantik dugaan jika kedua pesohor itu memberi sinyal akan ikut Pilgub Gorontalo 2024.
Apa pasal? Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Pasal 71 ayat 2 larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Paslon).
Jika mengacu dari tahapan penyelenggaraan Pilkada, penetapan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada yakni pada Selasa, 22 September 2024. Agar tak melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 khususnya pada Pasal 71 ayat 2, maka batas akhir seorang kepala daerah yang hendak ikut Pilkada untuk melakukan mutasi yakni pada Kamis 21 Maret 2024.
‘Injury time’ mutasi tersebut, dimanfaatkan benar-benar oleh dua politisi yakni Marten Taha dan Nelson Pomalingo, yang mana keduanya melakukan mutasi pada Kamis (21/3).
Dua kepala daerah tersebut sudah dua periode menjabat sebagai walikota dan bupati. Artinya, ketika ingin terus berkiprah di dunia politik, maka harus ikut Pilgub Gorontalo. Terserah akan berpasangan atau keduanya beda panggung.
Marten Taha saat ditanya tentang keinginannya ikut Pilgub Gorontalo pada acara talkshow yang digelar Tribun Gorontalo, membiarkan rakyat yang menilai.
“Biarkan rakyat yang menilai,” jawab Marten Taha singkat ketika ditanya oleh moderator pada acara tersebut, Kamis (21/3).
Lalu bagaimana dengan Nelson Pomalingo? Akankah ikut Pilgub Gorontalo atau juga akan membiarkan rakyat yang menilai? Atau mungkin akan menyusul mutasi berikutnya guna mematahkan dugaan untuk ikut Pilgub? Wajib ditunggu jawabannya. (*)
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.