NUSANTARA1.ID – Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Gorontalo telah disahkan. Tarif sewa lapak ikut dilakukan penyesuaian, baik di pasar modern maupun pasar mingguan.
Tak pelak lagi, langkah itu ternyata menuai respon dari pedagang. Para pedagang mulai mengeluhkan situasi tersebut. Seperti halnya pedagang di Pasar Mingguan Kampung Jawa dan Limboto, tak terkecuali pedagang di Pasar Modern Limboto. Mereka merasa harga sewa petak terlalu mahal dan memberatkan.
Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang masih terbilang lesu. Terkait keluhan tersebut Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan RDP, Senin (22/1) guna mengawal dan memediasi permasalahan tersebut.
Ketua Komisi II, Asni Menu mengaku, para pedagang mengeluhkan biaya sewa lapak yang mahal, sementara pemasukan mereka tak banyak.
“Kalau di Pasar Modern Limboto (Pasmolim) itu setiap petak sewanya Rp 1.200.000 per unit. Kalau petak di Pasar Mingguan itu ada dua kelas, kelas 1 Rp 350.000, kelas 2 Rp 250.000, itu klasifikasi sesuai perdanya,” ungkap Asni.
Khusus petak di Pasar Mingguan, memang diakui Asni, pedagang mengeluhkan atas kenaikan dari tarif sewa sebelumnya.
“Intinya mereka tetap minta kebijakan dari pemerintah daerah untuk diturunkan. Karena yang lalu itu sewa petak antara Rp 120.000 – 125.000. Kalau yang di Pasmolim itu Rp 127.000 per bulan,” imbuhnya.
Sementara lanjut kata Asni, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengaku hanya sekadar menjalankan ketentuan dalam Perda.
“Namun demikian para pedagang merasa keberatan, karena kondisi sekarang kan, pada intinya mereka ingin ada kebijakan biaya sewanya diturunkan,” terang Politisi PDIP itu.
Hal itu yang kemudian membuat para pedagang belum berani mengajukan permohonan perpanjangan kontrak ke pihak Dinas.
“Karena mereka khawatir dengan mereka mengajukan permohonan, berarti mereka sudah menerima biaya sewa tersebut. Di satu sisi juga permohonan itu menjadi dasar untuk perpanjang kontrak. Sehingga membuat mereka menjadi dilema,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Asni mengatakan, pihaknya meminta agar tarif baru tersebut perlu disosialisasikan kepada setiap pedagang.
“Sehingga dari sosialisasi itu, aspirasi pedagang bisa dihimpun untuk membuat perbup sebagai turunan perda, karena perda ini kan masih baru. Semoga pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan menekan biaya sewa tersebut,” tandasnya. (**)