NUSANTARA1.ID – Perda tentang pajak retribusi dan pajak daerah segera diberlakukan pada 2024 ini. Targetnya sesuai dengan tujuan yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Jayusdi Rivai saat memimpin rapat hasil evaluasi akhir tahun. Menurutnya, setelah diparipurnakan dan telah dievaluasi oleh gubernur Gorontalo, maka DPRD bersama OPD terkait tinggal melakukan penyempurnaan dan paling banyak tinggal memperbaiki tanda baca, dasar-dasar lembaran negara yang digunakan dan juga ada yang krusial adalah berkaitan dengan omset, sehingga ada pasla yang digabung, namun ada penjelasannya.
“Pada prinsipnya sama, hanya tinggal perbaikan dan penyempurnaan dan setelah dilakukan penyempurnaan tinggal ditetapkan dn akan diundangkan untuk selanjutnya perda tersebut mulai dilaksanakan,” jelas Jayusdi Rivai.
Ditambahkan oleh Jayusdi Rivai, karena tahapannya semua sudah selesai, maka Januari ini Perda tersebut bisa dilaksanakan.
“Jika sudah ada Perda, maka sudah boleh dilakukan pungutan pajak dan retribusi. Perda merupakan payung hukum agar pajak dan retribusi masuk pada pungutan liar,” jelas Jayusdi Rivai.
Terkait angka pada retribusi tersebut, Jayusdi Rivai menjelaskan bahwa sebelum Perda muncul tak disebutkan angka. Pada 2024 ini, menurut Jayusdi Rivai, mulai diberlakukan penyesuaian berdasarkan UU Nomor 1 /2022 tentang pajak dan retribusi. Yakni, retribusi parkir untuk roda dua sebesar Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000 dan roda empat sebesar Rp 4.000-Rp 5.000.
“Sesuai konsultasi dengan Kemenkumham ditetapkan parkir didalam dan diluar badan jalan, karena selama ini tidak ada penetapan parkiran di luar badan jalan. Sehingga dilakukan perubahan yakni parkirkan di dalam badan jalan.
Misalnya jika ada kegiatan mendesak ada lahan-lahan parkir jalan umum yang berfungsi menjadi parkiran sewaktu-waktu. Seperti di belakang kantor bupati, depan Foodcourt, di parkiran luar depan Pasar Modern Limboto, karena jika tak diatur akan dikenakan pungli. (**)