Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Mantan Menpora Bebas Bersyarat 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi

NUSANTARA1.ID – Tepidana kasus korupsi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung dengan status bebas bersyarat.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan, mantan Menpora itu bebas dengan status bersyarat. Imam Nahrawi masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

”Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” kata Medi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/3).

Bacaan Lainnya

Medi memastikan, pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan. Yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total pidana penjara tujuh tahun. Dia menambahkan, Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

”Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Medi Oktaviansyah.

Selain itu, lanjut Medi, Imam Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari, sebelum bebas bersyarat yang terdiri atas remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.

”Dari selama menjalani disini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” terang Medi Oktaviansyah.

Imam Nahrawi tersandung kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Dia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 2020.

Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda Rp 400 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 19.154.203.882. Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok. (*)

Pos terkait