PMD Tegaskan, Pemberhentian  Plt. Kades Botumoputi Sesuai Prosedur

NUSANTARA1.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Zubair Pomalingo menegaskan bahwa pemberhentian Plt. Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Kecamatan Tibawa, sudah sesuai prosedur. 

Itu merupakan wewenang bupati sebagai kepala pemerintahan di daerah. Pernyataan Zubair Pomalingo sama halnya meluruskan isu yang berkembang saat ini, apalagi dijadikan bahan kampanye.   

“Proses pemberhentiannya telah sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku. Yang mana langkah ini diambil pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” tegas Zubair Pomalingo. 

Bacaan Lainnya

Lanjut katanya, Plt. Kepala Desa berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dinas PMD, dinilai tak mampu melaksanakan Manajemen Pemerintahan Desa secara baik. Justru disinyalir menjadi provokator utama dalam terciptanya ketidakharmonisan di antara aparat desa. 

“Plt. Kepala Desa yang diberhentikan memainkan peran yang provokatif dalam menciptakan disharmoni di antara aparat desa. Menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” tegas Zubair Pomalingo.

Olehnya dengan adanya pemberhentian dan pergantian Plt. Kepala Desa Botumoputi, diharapkan pemerintah desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Juga lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana komitmen pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di tingkat desa dapat diawasi dan diatur secara efektif. (**)

Pos terkait