Nusantara1.id, GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 sah menjadi menjadi Perda. Ini setelah Ranperda tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Persetujuan disampaikan melalui sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 di ruang Paripurna DPRD, Senin (11/7/2021).
“DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, menjadi Perda,” kata Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna saat membacakan surat keputusan DPRD.
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam pendapat akhirnya mengatakan, sebulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2021 tahap I.
Selanjutnya ditanggapi oleh pandangan umum semua fraksi terhadap ranperda tersebut. Pada tanggal 30 Juni 2022, penjabat gubernur menyampaikan kembali surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan dari beberapa fraksi.
“Pada dasarnya kami sangat menerima saran-saran perbaikan dan kami akan berupaya melaksanakan hal-hal tersebut pada masa-masa yang akan datang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan,” kata Hamka Hendra Noer.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan hasil pembahasan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021.
Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal, diantaranya meminta penjabat gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK.
“Terhadap rekomendasi pemeriksaan BPK, kami telah membuat action plan jangka waktu penyesuaian 60 hari dan telah dibahas bersama OPD terkait untuk penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut,” katanya menjelaskan.(*)