NUSANTARA1.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp 8,2 triliun guna memastikan pemenuhan biaya haji pada 1445 H/2024 M.
Keputusan tersebut telah disepakati melalui rapat kerja Kementerian Agama dengan DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445/2024 M, sebesar Rp 93.410.286 per jamaah.
“Langkah proaktif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan haji dan memastikan keberangkatan jemaah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlun Imansyah.
Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh BPKH yaitu rata – rata per jemaah sebesar Rp 37.364.111 atau sebesar 40 persen, yang dimana meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Kemudian untuk pengeluaran langsung yang harus ditanggung oleh jemaah haji rata-rata yaitu sekitar Rp56.046.172 atau setara dengan 60 persen. Dimana biaya tersebut telah mencakup administrasi perjalanan seperti penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Untuk itu Kepala BPKH, menyambut baik keputusan yang memprioritaskan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) lebih tinggi dibandingkan subsidi nilai manfaat guna memastikan kesejahteraan jemaah haji nanti.
“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji”, terang Fadlun Imansyah.
Sehingga dengan diumumkannya lebih awal segala hal yang menyangkut dengan biaya, sangat diharapkan calon jemaah segera melakukan angsuran pembayaran secara bertahap sehingga saat keberangkatan tidak akan merasa terbebani oleh Bipih yang telah ditetapkan. (*)