Pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Dipacu 

Rapat lanjutan pembahasan ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Kabupaten Gorontalo. [foto:ist]
Rapat lanjutan pembahasan ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Kabupaten Gorontalo. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo terus memacu penyusunan Perda tentang  Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Kabupaten Gorontalo.

Senin (2/10) kemarin, DPRD lewat panitia khusus (pansus) hak disabilitas melakukan pembahasan lanjutan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut.

Beberapa pihak terkait diundang dalam rapat pembahasan lanjutan itu, diantaranya pihak Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Hadir juga pekerja sosial Provinsi Gorontalo, Yayasan Putra Mandiri Gorontalo dan dua penyandang disabilitas netra.

Wakil Ketua Pansus Hendra Abdul yang memimpin jalannya pembahasan, mengatakan, pihaknya menargetkan awal Desember tahun ini, draft Ranperda tersebut dirampungkan.

“Target kita awal Desember rampungkan atau finalisasi dari draft Ranperda ini,” ungkap Hendra  Abdul.

Di rapat sebelumnya, Hendra mengaku, pihaknya telah meminta beberapa tanggapan dari pihak terkait mengenai ranperda tersebut.

“Sehingga yang kita bahas hari ini (kemarin) adalah draft perbaikan dari pembahasan sebelumnya,” imbuhnya.

Diakuinya, selama ini, perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo terkait kebijakan, dalam hal kegiatan atau program baru didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) 

“Sehingga kita merasa belum optimal pelayanan terhadap difabel, sehingga tahun ini kita berupaya merampungkan perdanya,” ujarnya.

Ditambahkan, ada dua pokok permasalahan di Kabupaten Gorontalo terkait dengan penyandang disabilitas. Pertama, soal validasi data penyandang disabilitas. Kedua, akses penyandang disabilitas, seperti akses informasi.

“Untuk validasi data itu, masih terlambat dan itu tahun 2016 sebanyak 2.200 penyandang disabilitas tersebar di 19 kecamatan. Sehingga dengan ranperda ini, bisa memicu validasi data yang lebih akurat,” paparnya.

“Begitu juga akses bagi mereka, seperti akses informasi, apalagi layanan-layanan publik masih mengalami kendala atau belum maksimal. Padahal, mereka ini menjadi tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab negara, karena itu dijamin UU,” sambung Hendra.

Menurutnya, setiap penyandang disabilitas di daerah ini, harus diberikan jaminan. Termasuk dalam hal lapangan pekerjaan.

“Begitu juga akses pendidikan. Ada sebenarnya sudah layak di sekolah umum, tapi dianggap tidak mampu. Padahal dari segi kemampuan mereka bisa belajar di sekolah umum,” tandasnya.

Dalam rapat itu, pansus menampung setiap tanggapan, saran dan masukan dari pihak-pihak terkait.

“Kalau memang perlu kita akomodir dalam draft ranperda, maka akan diakomodir. Intinya, kita ingin perda yang nantinya dilahirkan benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dan hak-hak mereka terpenuhi,” kuncinya. (*)

Pos terkait