NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu meminta pemerintah daerah untuk menghargai pendapat fraksi. Ini terkait sidang paripurna Tingkat I Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022
Sahmid Hemu mengatakan, terkait sikap fraksi-fraksi di DPRD pada nota pengantar di paripurna kemarin, patut dihormati.
“Beda pendapat itu lumrah dalam dinamika di DPRD, disini peran Pimpinan DPRD harus dilakukan untuk melakukan komunikasi lintas fraksi dengan eksekutif, ini menjadi sebuah keharusan,” tegas Sahmid.
Selain itu Anggota FPDIP ini mempertanyakan, dasar perjalanan dinas bisa berpotensi menjadi ilegal menyusul pernyataan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
“Bagaimana perjalanan dinas bisa menjadi ilegal? Kalau untuk sumber perjalanan dinas Anggota DPRD berasal dari APBD induk 2022, bahkan sudah melalui proses pembahasan sejak awal,” kata Sahmid.
Anggota Komisi III DPRD ini mengatakan, sejauh ini penggunaan anggaran perjalanan dinas oleh setiap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo telah sesuai ketentuan aturan penganggaran.
“Anggaran perjalanan dinas (Anggota) DPRD telah melalui proses. Artinya, bahwa yang digunakan selama ini untuk perjalanan dinas telah sesuai ketentuan penganggaran. Pertanyaan saya, ilegalnya dimana,” tandas Sahmid. (*)