Perda Miras Tak Kunjung Dibahas, Ini Respon Fraksi Partai Golkar 

Ketua Fraksi Partai Gorlkar DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram AZ. Salilama. (Foto: Nusantara1)
Ketua Fraksi Partai Gorlkar DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram AZ. Salilama. (Foto: Nusantara1)

NUSANTARA1.ID – Lambannya pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman keras (Miras) menjadi tanda tanya besar bagi Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram AZ. Salilama. 

Pasalnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama 3 tahun terakhir sudah memasukkan perda ini ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) namun sampai dengan saat ini belum pernah dibahas.

“Naskah Nota Akademiknya sudah ada tapi tidak pernah dibahas. Saya mendesak itu karena masalah di masyarakat banyak diakibatkan oleh Miras, sehingga untuk penyebarannya harus kita atur,” ungkap Fikram AZ Salilama, Senin (11/9).

Bacaan Lainnya

Mengingat hal ini Fikram menjelaskan Perda tentang minuman keras ini sudah masuk skala prioritas. Karena mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa rancangan peraturan daerah yang belum selesai pada tahun berjalan maka itu menjadi skala prioritas untuk tahun berikutnya.

“Sekarang sudah 3 tahun dan sudah 3 kali masuk dalam Propemperda, tapi tidak diusulkan untuk dibahas, ada apa?,” tegas Fikram.

Bukan hanya itu Fikram juga mengungkapkan bahwa pada saat usulan dua Ranperda DPRD mereka sudah mempersoalkan hal itu, tapi sayangnya jawaban yang diberikan oleh Ketua Bapemperda adalah mereka sudah Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwasanya hal itu tidak akan disetujui. 

“Kalau itu tidak akan disetujui harusnya didrop. Kenapa sekarang untuk 2024 masih diusulkan. Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dibalik itu,” kuncinya. (*)

Pos terkait